KEPUTUSAN
AIR HANGAT BARAT
KABUPATEN KERINCI
NOMOR TAHUN 2015
TENTANG
EVALUASI PERATURAN DESA KOTO
MEBAI
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DESA KOTO MEBAI
TAHUN 2015
CAMAT AIR HANGAT BARAT
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa sebagai mana pelaksanaan Pasal 21 ayat 1
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Keungan Desa, Peraturan Desa Koto Mebai Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Koto Mebai Tahun Anggaran 2015 perlu dievaluasikan agar tidak
bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Perundang-Undangan yang lebih
tinggi dan peraturan daerah lainnya;
b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Camat tentang Evaluasi
Peraturan Desa Koto Mebai Tahun Anggaran 2015;
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang
nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Provinsi Jambi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, tentang Penetapan
mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
2. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keungan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 32 Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Begara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
4. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir perubahan kedua atas undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Repoblik Indonesia Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Repoblik Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Republik Indonesia Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Repoblik Indonesia Nomor 5558);
9. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
11. Peraturan
Menteri Desa , Pembangunan Daerah tertinggal dan Tranmigrasi Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal
Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
12. Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Kerinci Tahunn 2007 Nomor 5);
13. Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Kerinci Tahun 2007 Nomor 6);
14. Peraturan
Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8), Sebagaimana Beberapa
Kali Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang
Berubahan Atas Beraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 Nomor 3);
15. Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun
2009 Nomor 11), sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturran
Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor
11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2014 Nomor 7);
16. Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2014 Nomor 7);
17. Peraturan
Bupati Nomor 33 Tahun 2014 Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2014 Nomor 33;
18. Peraturan
Bupati Kerinci Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Keuangan Desa;
19. Peraturan
Bupati Kerinci Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi
Dana Desa;
20. Peraturan
Bupati Kerinci Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana
Desa dan Tata Cara Pembagian serta Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
dalam Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2015.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama
Kedua
Ketiga
Keempat
|
:
:
:
:
:
|
KEPUTUSAN
CAMAT AIR HANGAT BARAT TENTANG EVALUASI PERATURAN DESA KOTO MEBAI TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KOTO MEBAI TAHUN 2015
Evaluasi Peraturan
Desa Koto Mebai Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Koto Mebai Tahun
Anggaran 2015 Sebagaimana Tercantum dalam Lampiran Tidak Terpisahkan Dari
Keputusan Camat Ini.
Kepala Desa bersama
BPD agar segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Peraturan
Desa Koto Mebai tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Koto Mebai
Tahun Anggaran 2015, berdasarkan hasil
Evaluasi tersebut diatas paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil
evaluasi.
Dalam hal Kepala
Desa dan BPD tidak Menindaklanjuti Hasil Evalausi dan tetap Menetapkan
Peraturan Desa Koto Mebai tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Koto
Mebai Tahun Anggaran 2015 Menjadi Peraturan Desa Dan Peraturan Kepala Desa.
Keputusan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Koto Cayo
Pada Tanggal :
Oktober 2015
CAMAT AIR HANGAT BARAT
INDRA GUNAWAN S.Sos.M.SI
NIP. 19750816
199602 1 003
Tembusan disampaikan
kepada, Yth :
1.
Bupati
kerinci (sebagi laporan);
2.
Kepala
badan pemberdayaan masyarakat, pemerintahan desa, pemberdayaan perempuan dan
keluarga berencana kabupaten kerinci;
3.
Kepala dinas pendapatan pengelolaan keuangan
dan aset kabupaten kerinci;
4.
Inspektur
kabupaten kerinci.
Lampiran
keputusan camat air hangat barat
Nomor : tahun 2015
Tanggal :
Oktober 2015
EVALUSI
RANCANGAN PERATURAN DESA KOTO MEBAI TENTANG
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KOTO MEBAI TAHUN
ANGGARAN
2015
A.
PENDAPATAN DESA
Penganggaran
Target Pendapatan Desa dalam Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2015
sebesar Rp.352.045.185,28 bersuber dari Pendapatan Transfer sebesar Rp.352.045.185,28
terdiri dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp.102.970.968,00 dan Dana Desa sebesar
Rp. 249.074.217.28
Berdasarkan
Evaluasi, Besaran Pendapat Desa yang dianggarkan sesuai dengan Plafon Anggaran
untuk Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan
Bupati Kerinci Nomor 7 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana
Desa dan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Dana Desa dan Tata Cara Pembagian Serta Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa Dalam Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2015.
B.
BELANJA DAERAH
Belanja
Desa dalam Peraturan tentang APBDesa Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.352.045.185,28
terdiri dari :
a.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp.75.168.468,00
b.
Bidang Pembangunan desa sebesar Rp.225.124.217,28
c.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.41.752.500,00
d.
Bidang Belanja Tak Terduga sebesar Rp.10.000.000,00
Berdasarkan Evaluasi, Belanja Desa telah
sesuai dengan arah Penggunaan Prioritas Alokasi Dana Desa dan Dana Desa
berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 8 Tahun 2015
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Desa dan Tata Cara Pembagian Serta
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran
2015.
Standar Harga di APBDesa telah sesuai
dengan Standar Harga Barang dan Jasa Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2015.
C.
LAIN-LAIN
Agar
Kepala Desa dalam melaksanakan APBDesa mengikuti peraturan yang berkaitan
dengan pengelolaan keuangan Desa.
CAMAT
AIR HANGAT BARAT
INDRA GUNAWAN S.Sos.M.SI
NIP. 19750816 199602 1 003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar