Minggu, 13 Desember 2015

CARA MEMBUAT SURAT KEPUTUSAN CAMAT TENTANG EVALUASI PENDAPATAN DESA


   

KEPUTUSAN AIR HANGAT BARAT
KABUPATEN KERINCI
NOMOR      TAHUN 2015

TENTANG

EVALUASI PERATURAN DESA KOTO MEBAI
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KOTO MEBAI
TAHUN 2015

CAMAT AIR HANGAT BARAT

Menimbang
:
a.    Bahwa sebagai mana pelaksanaan Pasal 21 ayat 1 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keungan Desa, Peraturan Desa Koto Mebai Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Koto Mebai Tahun Anggaran 2015 perlu dievaluasikan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya;
b.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Camat tentang Evaluasi Peraturan Desa Koto Mebai Tahun Anggaran 2015;

Mengingat
:
1.  Undang-undang nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jambi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;

2.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keungan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 32 Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

3.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Begara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

4.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia   Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir perubahan kedua atas undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

6.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

7.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Repoblik Indonesia Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Repoblik Indonesia Nomor 5539);

8.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Republik Indonesia Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Repoblik Indonesia Nomor 5558);

9.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

11.  Peraturan Menteri Desa , Pembangunan Daerah tertinggal dan Tranmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

12.  Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahunn 2007 Nomor 5);

13.  Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 6);

14.  Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8), Sebagaimana Beberapa Kali Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Berubahan Atas Beraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 Nomor 3);

15.  Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2009 Nomor 11), sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturran Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2014 Nomor 7);

16.  Peraturan  Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2014 Nomor 7);

17.  Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2014 Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2014 Nomor 33;

18.  Peraturan Bupati Kerinci Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Keuangan Desa;

19.  Peraturan Bupati Kerinci Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa;

20.  Peraturan Bupati Kerinci Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Desa dan Tata Cara Pembagian serta Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2015.

MEMUTUSKAN

Menetapkan



Pertama



Kedua





Ketiga



Keempat
:



:



:





:



:
KEPUTUSAN CAMAT AIR HANGAT BARAT TENTANG EVALUASI PERATURAN DESA KOTO MEBAI TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KOTO MEBAI TAHUN 2015

Evaluasi Peraturan Desa Koto Mebai Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Koto Mebai Tahun Anggaran 2015 Sebagaimana Tercantum dalam Lampiran Tidak Terpisahkan Dari Keputusan Camat Ini.

Kepala Desa bersama BPD agar segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Peraturan Desa Koto Mebai tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Koto Mebai Tahun  Anggaran 2015, berdasarkan hasil Evaluasi tersebut diatas paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi.

Dalam hal Kepala Desa dan BPD tidak Menindaklanjuti Hasil Evalausi dan tetap Menetapkan Peraturan Desa Koto Mebai tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Koto Mebai Tahun Anggaran 2015 Menjadi Peraturan Desa Dan Peraturan Kepala Desa.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di  : Koto Cayo
Pada Tanggal  :    Oktober 2015

CAMAT AIR HANGAT BARAT




INDRA GUNAWAN S.Sos.M.SI
NIP. 19750816 199602 1 003


   Tembusan disampaikan kepada, Yth :
1.      Bupati kerinci (sebagi laporan);
2.      Kepala badan pemberdayaan masyarakat, pemerintahan desa, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana kabupaten kerinci;
3.       Kepala dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset kabupaten kerinci;
4.      Inspektur kabupaten kerinci.


                                                      




















                                                                        Lampiran keputusan camat air hangat barat
                                                                                    Nomor             :    tahun 2015
                                                                                    Tanggal            :    Oktober 2015

EVALUSI RANCANGAN PERATURAN DESA KOTO MEBAI TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KOTO MEBAI TAHUN
ANGGARAN 2015

A.    PENDAPATAN DESA
Penganggaran Target Pendapatan Desa dalam Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.352.045.185,28 bersuber dari Pendapatan Transfer sebesar Rp.352.045.185,28 terdiri dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp.102.970.968,00 dan Dana Desa sebesar Rp. 249.074.217.28
Berdasarkan Evaluasi, Besaran Pendapat Desa yang dianggarkan sesuai dengan Plafon Anggaran untuk Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 7 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Desa dan Tata Cara Pembagian Serta Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2015.

B.     BELANJA DAERAH
Belanja Desa dalam Peraturan tentang APBDesa Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.352.045.185,28 terdiri dari :
a.       Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp.75.168.468,00
b.      Bidang Pembangunan desa sebesar                                     Rp.225.124.217,28
c.       Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar                         Rp.41.752.500,00
d.      Bidang Belanja Tak Terduga sebesar                                  Rp.10.000.000,00
Berdasarkan Evaluasi, Belanja Desa telah sesuai dengan arah Penggunaan Prioritas Alokasi Dana Desa dan Dana Desa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Desa dan Tata Cara Pembagian Serta Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2015.
Standar Harga di APBDesa telah sesuai dengan Standar Harga Barang dan Jasa Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2015.

C.     LAIN-LAIN
Agar Kepala Desa dalam melaksanakan APBDesa mengikuti peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa.

                                                                                             CAMAT AIR HANGAT BARAT


                                                  
                              
                                                                                                    INDRA GUNAWAN S.Sos.M.SI 
                                                                                                    NIP. 19750816 199602 1 003

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar